Kiarajangkung08@gmail.com
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa). Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut Permendagri 18/2018) menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:
Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:
Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai RT dan RW diatur oleh masing-masing daerah. Salah satu contohnya yaitu Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dimana dalam Perda tersebut diatur mengenai persyaratan menjadi pengurus RT dan RW, tata kerja hingga pemberhentiannya.
RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa//kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat. Sebagai lembaga kemasyarakatan desa, RT dan RW bukan merupakan bagian dari pejabat negara, dimana sebelumnya dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pegawaian ( selanjutnya disebut UU Pokok-Pokok Kepegawaian) dinyatakan bahwa:
“Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.”
Namun, saat ini peraturan tersebut telah diganti dengan undang-undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UU ASN tidak ditemukan frasa pejabat negara, melainkan frasa tersebut digantikan dengan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Pengertian pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, dan angka 12 UU ASN yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 8
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 1 angka 10
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah
Pasal 1 angka 12
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa RT dan RW bukan merupakan bagian dari pejabat negara, karena RT dan RW bukan merupakan pegawai ASN sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10 dan angka 12 UU ASN, melainkan hanya sebagai bagian dari LKD yang bertugas untuk membantu kepala desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN TETANGGA
MASA JABATAN 2020 s/d 2023
DESA KIARAJANGKUNG KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN PANDEGLANG
KEPUTUSAN KEPALA DESA KIARAJANGKUNG
NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA ( RT ) DESA KIARAJANGKUNG
KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN PANDEGLANG
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
SUHRI |
KETUA RT 001 RW 001 |
2 |
MURAN MAULANA |
KETUA RT 002 RW 001 |
3 |
NURSALIM |
KETUA RT 001 RW 002 |
4 |
SUBETA |
KETUA RT 002 RW 002 |
5 |
RASTA |
KETUA RT 001 RW 003 |
6 |
WIRNA |
KETUA RT 002 RW 003 |
7 |
ENDIN |
KETUA RT 001 RW 004 |
8 |
SAMAD |
KETUA RT 002 RW 004 |
9 |
BAYI |
KETUA RT 001 RW 005 |
10 |
KARTO |
KETUA RT 002 RW 005 |
11 |
SALIMAN |
KETUA RT 001 RW 006 |
12 |
SARMAN |
KETUA RT 002 RW 006 |
13 |
DARKIM |
KETUA RT 001 RW 007 |
14 |
UDIN |
KETUA RT 002 RW 007 |
Ditetapkan di : KIARAJANGKUNG
Pada Tanggal : 2 Jnauari 2020
KEPALA DESA KIARAJANGKUNG
TABRONI
DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN WARGA ( RW )
MASA JABATAN 2018 s/d 2023
DESA KIARAJANGKUNG KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN PANDEGLANG
KEPUTUSAN KEPALA DESA KIARAJANGKUNG
NOMOR 11 TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RUKUN WARGA ( RW ) DESA KIARAJANGKUNG
KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN PANDEGLANG
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
MARSANI |
KETUA RW 001 |
2 |
SAPEI |
KETUA RW 002 |
3 |
EMAD |
KETUA RW 003 |
4 |
HUDORI |
KETUA RW 004 |
5 |
PUDIN |
KETUA RW 005 |
6 |
SALEH |
KETUA RW 006 |
7 |
SAPRANI |
KETUA RW 007 |
Ditetapkan di : KIARAJANGKUNG
Pada Tanggal : 24 Jnauari 2018
KEPALA DESA KIARAJANGKUNG
TABRONI
Kecamatan Cibitung
Kabupaten Pandeglang - Banten
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Kirim Komentar