E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

TABRONI

Kepala

Belum Hadir

JAYA WIHARJA

SEKRETARIS DESA

Belum Hadir

AMAH SURYAMAH

KAUR UMUM

Belum Hadir

ABDUL MAKHSUFI

KAUR KEUANGAN

Belum Hadir

AAN JUANDI

KAUR PERENCANAAN

Belum Hadir

MUHIDIN

KASI PEMERINTAHAN

Belum Hadir

IFAH

KASI PELAYANAN

Belum Hadir

DIAN APENDI

KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Belum Hadir

RUDINI SEPTIN

KEPALA DUSUN I

Belum Hadir

ABU

KEPALA DUSUN II

Belum Hadir

SAMSUDIN

KEPALA DUSUN III

Belum Hadir

JAKARIA

STAF

Belum Hadir

MUDI TURMUDI

STAF

Belum Hadir

ADE NURYANI

STAF

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:153
Kemarin:130
Total:87.295
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.238.180.174
Browser:Tidak ditemukan

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Desa Kiarajangkung

Kec. Cibitung, Kab. Pandeglang

Artikel / Berita

RT RW

01 Januari 2022
120 Kali
Desa Kiarajangkung

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa). Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut Permendagri 18/2018) menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:

    1. Rukun Tetangga;
    2. Rukun Warga;
    3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
    4. Karang Taruna;
    5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
    6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:

    1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

      Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai RT dan RW diatur oleh masing-masing daerah. Salah satu contohnya yaitu Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dimana dalam Perda tersebut diatur mengenai persyaratan menjadi pengurus RT dan RW, tata kerja hingga pemberhentiannya.

      RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa//kelurahan  yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat. Sebagai lembaga kemasyarakatan desa, RT dan RW bukan merupakan bagian dari pejabat negara, dimana sebelumnya dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pegawaian ( selanjutnya disebut UU Pokok-Pokok Kepegawaian) dinyatakan bahwa:

      “Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.”

      Namun, saat ini peraturan tersebut telah diganti dengan undang-undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UU ASN tidak ditemukan frasa pejabat negara, melainkan frasa tersebut digantikan dengan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Pengertian pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, dan angka 12 UU ASN yang menyatakan sebagai berikut:

      Pasal 1 angka 8

      Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi

      Pasal 1 angka 10

      Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah

      Pasal 1 angka 12

      Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah

      Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa RT dan RW bukan merupakan bagian dari pejabat negara, karena RT dan RW bukan merupakan pegawai ASN sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10 dan angka 12 UU ASN, melainkan hanya sebagai bagian dari LKD yang bertugas untuk membantu kepala desa.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN TETANGGA

MASA JABATAN 2020 s/d 2023

DESA KIARAJANGKUNG KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN PANDEGLANG

KEPUTUSAN KEPALA DESA KIARAJANGKUNG

NOMOR 4 TAHUN 2020

TENTANG

PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA ( RT ) DESA KIARAJANGKUNG

KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN PANDEGLANG

No

Nama

Jabatan

1

SUHRI

KETUA RT 001 RW 001

2

MURAN MAULANA

KETUA RT 002 RW 001

3

NURSALIM

KETUA RT 001 RW 002

     4

SUBETA

KETUA RT 002 RW 002

     5

RASTA

KETUA RT 001 RW 003

     6

WIRNA

KETUA RT 002 RW 003

     7

ENDIN

KETUA RT 001 RW 004

     8

SAMAD

KETUA RT 002 RW 004

     9

BAYI

KETUA RT 001 RW 005

   10

KARTO

KETUA RT 002 RW 005

   11

SALIMAN

KETUA RT 001 RW 006

   12

SARMAN

KETUA RT 002 RW 006

   13

DARKIM

KETUA RT 001 RW 007

   14

UDIN

KETUA RT 002 RW 007

Ditetapkan di : KIARAJANGKUNG

Pada Tanggal : 2 Jnauari 2020

KEPALA DESA KIARAJANGKUNG

 

 

TABRONI

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN WARGA ( RW )

MASA JABATAN 2018 s/d 2023

DESA KIARAJANGKUNG KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN PANDEGLANG

KEPUTUSAN KEPALA DESA KIARAJANGKUNG

NOMOR 11 TAHUN 2018

TENTANG

PENGANGKATAN KETUA RUKUN WARGA ( RW ) DESA KIARAJANGKUNG

KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN PANDEGLANG

No

Nama

Jabatan

1

MARSANI

KETUA RW 001

2

SAPEI

KETUA RW 002

3

EMAD

KETUA RW 003

     4

HUDORI

KETUA RW 004

     5

PUDIN

KETUA RW 005

     6

SALEH

KETUA RW 006

     7

SAPRANI

KETUA RW 007

 

Ditetapkan di : KIARAJANGKUNG

Pada Tanggal : 24 Jnauari 2018

KEPALA DESA KIARAJANGKUNG

 

 

TABRONI

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Desa Kiarajangkung

Kecamatan Cibitung
Kabupaten Pandeglang - Banten

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Jumlah Penduduk

847

LAKI-LAKI

817

PEREMPUAN

4

BELUM MENGISI

1668

TOTAL